KONSEP
DASAR PENGGOLONGAN OBAT
Oleh :
Adi Saputra, S.Kep.,M.Kes
(Staff Pengajar Farmakologi STIK
Siti Khadijah Palembang)
PENGGOLONGAN OBAT MENURUT UU FARMASI
Pengertian Obat
Obat adalah bahan atau zat yang berasal dari tumbuhan,
hewan,mineral maupun zat kimia tertentu yang dapat digunakan untuk mengurangi
rasa sakit, memperlambat proses penyakit dan atau menyembuhkan penyakit. Obat
harus sesuai dosis agar efek terapi atau khasiatnya bisa kita dapatkan.
Penggolongan Obat
Golongan obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk
peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi yang
terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras,
psikotropika dan narkotika yang diatur dalam Peraturan Mentri Kesehatan RI
Nomor 949/Menkes/Per/VI/2000. Berdasarkan Peraturan tersebut, obat digolongkan
dalam (5) golongan yaitu :
1. Obat Bebas,
2. Obat Bebas Terbatas,
3. Obat Wajib Apotek,
4. Obat Keras,
5. Obat Psikotropika dan
Narkotika.
Berikut penjabaran dari
masing-masing golongan tersebut.
1. Obat Bebas
Obat bebas adalah obat yang boleh digunakan tanpa resep
dokter disebut obat OTC (Over The Counter), terdiri atas obat bebas dan obat
bebas terbatas. Obat bebas dapat dijual bebas di warung kelontong, toko obat
berizin, supermarket serta apotek. Dalam pemakaiannya, penderita dapat membeli
dalam jumlah sangat sedikit saat obat diperlukan, jenis zat aktif pada obat
golongan ini relatif aman sehingga pemakaiannya tidak memerlukan pengawasan
tenaga medis selama diminum sesuai petunjuk yang tertera pada kemasan obat.
Oleh karena itu, sebaiknya golongan obat ini tetap dibeli bersama
kemasannya.penandaan obat bebas diatur berdasarkan S.K Menkes RI Nomor
2380/A/SKA/I/1983 tentang tanda khusus untuk obat bebas dan obat bebas terbatas.
Di Indonesia, obat golongan ini ditandai dengan lingkaran berwarna hijau dengan
garis tepi berwarna hitam. Yang termasuk golongan obat ini yaitu obat analgetik
atau pain killer (parasetamol), vitamin/multivitamin dan mineral. Contoh
lainnya, yaitu promag, bodrex, biogesic, panadol, puyer bintang toedjoe, diatabs,
entrostop, dan sebagainya.
2. Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk
obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan disertai
dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas
terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam. Dulu obat ini
disebut daftar W = Waarschuwing (Peringatan), tanda peringatan selalu tercantum
pada kemasan obat bebas terbatas, berupa empat persegi panjang berwarna hitam
berukuran panjang 5cm, lebar 2cm dan memuat pemberitahuan berwarna putih.
Seharusnya obat jenis ini hanya dapat dijual bebas di toko obat berizin
(dipegang seorang asisten apoteker) serta apotek (yang hanya boleh beroperasi
jika ada apoteker, no pharmacist no service), karena diharapkan pasien
memperoleh informasi obat yang memadai saat membeli obat bebas terbatas. Contoh
obat golongan ini adalah: obat batuk, obat pilek, krim antiseptic, neo rheumacyl
neuro, visine, rohto, antimo, dan lainnya.
3. Obat
Wajib Apotek (OWA)
OWA merupakan obat keras yang dapat diberikan oleh
Apoteker Pengelola Apotek (APA) kepada pasien. Walaupun APA boleh memberikan
obat keras, namun ada persayaratan yang harus dilakukan dalam penyerahan OWA.
a)
Apoteker wajib melakukan
pencatatan yang benar mengenai data pasien (nama, alamat, umur) serta
penyakit yang diderita.
b)
Apoteker wajib memenuhi
ketentuan jenis dan jumlah yang boleh diberikan kepada pasien. Contohnya hanya
jenis oksitetrasiklin salep saja yang termasuk OWA, dan hanya boleh diberikan 1
tube.
c)
Apoteker wajib memberikan
informasi obat secara benar mencakup: indikasi, kontra-indikasi, cara pemakain,
cara penyimpanan dan efek samping obat yang mungkin timbul serta tindakan yang
disarankan bila efek tidak dikehendaki tersebut timbul.
Tujuan OWA adalah memperluas keterjangkauan obat untuk
masayrakat, maka obat-obat yang digolongkan dalam OWA adalah obat ang
diperlukan bagi kebanyakan penyakit yang diderita pasien. Antara lain: obat
antiinflamasi (asam mefenamat), obat alergi kulit (salep hidrokotison), infeksi
kulit dan mata (salep oksitetrasiklin), antialergi sistemik (CTM), obat KB
hormonal.
Sesuai Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993,
kriteria obat yang dapat diserahkan:
Ø
Tidak dikontraindikasikan
untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di
atas 65 tahun.
Ø
Pengobatan sendiri dengan
obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit.
Ø
Penggunaannya tidak
memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Ø
Penggunaannya diperlukan
untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
Ø
Obat dimaksud memiliki
khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
4. Obat Keras
Obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk =
berbahaya) yaitu obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus
dengan resep dokter, berdasarkan keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor
02396/A/SKA/III/1986 penandaan obat keras dengan lingkaran bulat berwarna merah
dan garis tepi berwarna hitam serta huruf K yang menyentuh garis tepi.
Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin,
penisilin, dan sebagainya), serta obat-obatan yang mengandung hormon (obat
kencing manis, obat penenang, dan lain-lain). Obat-obat ini berkhasiat keras
dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah
penyakit atau menyebabkan kematian. Obat-obat ini sama dengan narkoba yang kita
kenal dapat menimbulkan ketagihan. Karena itu, obat-obat ini mulai dari
pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh Pemerintah dan hanya
boleh diserahkan oleh apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib
melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah.
5. Obat Psikotropika dan Narkotika
Psikotropika adalah Zat/obat yang dapat menurunkan
aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan
perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan
cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan
serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya. Jenis –jenis
yang termasuk psikotropika adalah Ecstasy dan Sabu-sabu. Sedangkan, Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu
bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia.
Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat,
halusinasi/timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan
bagi pemakainya. Macam-macam narkotika, yaitu Opiod (Opiat) seperti {Morfin,
Heroin (putaw), Codein, Demerol (pethidina), Methadone} Kokain, Cannabis
(ganja) dan lainnya.
Ciri-cirinya : Dulu dikenal obat daftar O (Golongan
Opiat/Opium) Logonya berbentuk seperti palang ( + ) Obat ini berbahaya bila
terjadi penyalahgunaan dan dalam penggunaannya diperlukan pertimbangan khusus,
dan dapat menyebabkan ketergantungan psikis dan fisik oleh karena itu hanya
boleh digunakan dengan dasar resep dokter.
Referensi :
1. Anonim. Obat Generik Berlogo. ISO. Volume 01-2005. ISFI. 2005
2. FK Unsri. Kumpulan Kuliah Farmakologi. EGC. Jakarta. 2008
3. Priyanto, Batubara Lilian. Farmakologi Dasar. Leskonfi. Jakarta.
2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar